Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kakek 75 Tahun Jadi Pelaku Persetubuhan Wanita Disabilitas di Buleleng

Sabtu, 4 Oktober 2025, 13:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kakek 75 Tahun Jadi Pelaku Persetubuhan Wanita Disabilitas di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus persetubuhan yang menimpa KAA, wanita disabilitas asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng, hingga hamil tujuh bulan akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan seorang kakek berusia 75 tahun, berinisial IMS. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura ditemui Sabtu (4/10) mengatakan, IMS merupakan tetangga korban. Ia telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, terhitung sejak 28 Maret 2025. 

"Pelaku ini merupakan seorang pedagang. Warungnya itu tak jauh dari rumah korban. Korban pun juga sering belanja di warung itu," terang AKP Widura. 

Widura menyebut aksi pertama, ketiga dan keempat, dilakukan oleh IMS di semak-semak. Sementara aksi kedua, dilakukan di rumah korban. 

Saat hendak disetubuhi, korban sejatinya selalu melakukan perlawanan. Bahkan ia sempat mencoba untuk berteriak. Namun karena kondisinya mengalami tuna rungu dan tuna wicara, tak ada satupun warga yang mengetahui kejadian itu. Terlebih sehari-hari, korban tinggal sendirian di rumah. 

"Korban juga tidak berani melapor, karena diancam akan di pukul oleh pelaku," jelas AKP Widura. 

Kasus ini akhirnya terungkap, saat keluarga korban menemukan wanita malang itu sudah dalam kondisi hamil. Pihak keluarga bersama Lurah setempat lantas melaporkan kejadian ini ke Dinas Sosial Buleleng, kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buleleng. 

"IMS kami tangkap pada Jumat (3/10) kemarin, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Widura. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek mesum itu dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami