Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaksa Kejari Gianyar Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Tojan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar diwakili I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. telah menyerahkan Memori Kasasi beserta lampiran perkara terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar.
Dalam vonis hakim pekan lalu, Sudar yang diduga terlibat kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, dinyatakan bebas.
Humas Kejari Gianyar, Nyoman Triawan pada Rabu (8/10/2025), menyatakan bahwa JPU Kejari Gianyar diwakili I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. telah menyerahkan Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (7/10/2025).
"Penuntut Umum dalam memori kasasi pada pokoknya menyampaikan bahwa Judex Facti selaku Majelis Hakim PN Gianyar yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dikatakan bahwa terjadi kegagalan dalam mempertimbangkan adanya kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri terdakwa; telah melakukan cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
Bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa peran dari terdakwa I Putu Sudarsana merupakan peran yang sangat penting dalam menutup jalur pelarian korban I Made Agus Aditya (26) di TKP Tojan, Blahbatuh, Gianyar, sehingga menunjang perbuatan lainnya dari terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole untuk terjadinya perampasan nyawa korban.
"Dengan pengajuan memori kasasi ini, Penuntut Umum berharap kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar dapat memeriksa kembali dan memberikan putusan yang adil bagi korban, keluarga korban dan masyarakat umum," harap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Gianyar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Gianyar Kamis (25/9/2025).
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Putu Sudarsana alias Sudar disidang dalam berkas terpisah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan JPU, tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Majelis Hakim terdiri dari Made Adicandra Purnawan, S.H, Dewi Santini S.H., M.H, dan I Made Wiguna S.H., M.H juga menyatakan hal yang memberatkan dari terdakwa seperti, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis, terdakwa sempat melarikan diri ke Jawa Timur usai menghabisi korban I Made Agus Aditya (26), serta perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Hakim tidak melihat hal meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
