Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025



Dishub Bali Tegaskan Perpres 12/2025 Belum Tentukan Lokasi Bandara Bali Utara

Senin, 6 Oktober 2025, 15:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Pemprov Bali/Dishub Bali Tegaskan Perpres 12/2025 Belum Tentukan Lokasi Bandara Bali Utara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menanggapi isu pembangunan Bandara Bali Utara yang beredar di sejumlah media, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelasnya.

Adapun intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut meliputi:

1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;
3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
4. Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
9. Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Lebih lanjut, Nusakti menegaskan bahwa penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.

“Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.

Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan, yang selalu diselenggarakan dengan bersinergi dan berkolaborasi sangat baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk kelancaran pembangunan daerah di Bali. Sangat tidak masuk akal sama sekali dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami