Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sudaji Tetap Berlanjut Meski Dana Dikembalikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dipastikan tetap berjalan meski dana kerugian telah dikembalikan ke kas desa.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kasus ini tetap berlanjut, karena yang kami tekankan dalam kasus ini adalah perbuatannya. Mens rea (niat melakukan kejahatan) sudah ada disana. Dengan dasar itu, kasus ini tetap kami lanjutkan," jelasnya, Rabu (24/9).
Baskara menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali turun ke Kantor Desa Sudaji untuk mengumpulkan bukti tambahan. Targetnya, penetapan tersangka dapat segera dilakukan.
"Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang kami periksa. Targetnya secepatnya sudah bisa dilakukan penetapan tersangka. Tunggu saja, pasti kasus ini kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Karuna membenarkan bahwa dana kerugian sebesar Rp425 juta lebih telah dikembalikan secara pribadi oleh oknum terkait pada 15 September 2025 lalu.
“Yang bersangkutan bersedia mengembalikan. Setelah kami koordinasikan dengan tim, ternyata sudah dikembalikan ke kas desa. Nominalnya Rp 425.312.302,” jelas Karuna.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Sudaji melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejari Buleleng pada Kamis (31/7). Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Buleleng mengungkap bahwa penyimpangan terjadi pada kegiatan Pekerjaan Fisik dan Ketahanan Pangan, dengan kerugian mencapai Rp425.313.302.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat