search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua LC di Denpasar Nyambi Edarkan 14,33 Gram Sabu-Sabu

Jumat, 15 Agustus 2025, 13:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua LC di Denpasar Nyambi Edarkan 14,33 Gram Sabu-Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe ternama di kota Denpasar, Nurul Hidayah (26) dan Eka Indrawati (23) yang berasal dari Banyuwangi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari disebutkan bahwa Nurul dan Eka pada Mei 2025 malam bertempat di kamar kos Jalan Setra Gandamayu, Tanjung Benoa, diamankan barang bukti sabu-sabu beratnya 5 gram.

Awalnya Nurul dihubungi oleh BM (DPO) untuk mengambil paket sabu sesuai dengan maps dan foto di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, tepatnya di bawah spanduk. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp50.000 per titik tempel sabu.

Keduanya bergegas ambil tempelan itu yang kemudian memecah sabu menjadi 100 paket kecil. Kemudian atas perintah BM, dua LC freelance itu kembali menempel sabu tersebut.

Hasil pemeriksaan, kedua terdakwa telah menempel sebanyak 17 paket sabu di sekitaran Nusa Dua, Tanjung Benoa dan Jimbaran dan 83 paket sabu masih kedua terdakwa simpan di dalam kamar kos.

"Saat penggerebekan, selain barang bukti berupa sabu-sabu juga diamankan oleh polisi dari Polresta Denpasar berupa timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, gunting, telepon genggam, dan perlengkapan lain," tulis dalam dakwaan.

Polisi juga memeriksa lokasi tempelan yang diarahkan terdakwa dan menemukan satu paket sabu tambahan di pinggir pantai Tanjung Benoa. Berdasarkan penimbangan, total berat bersih sabu 14,33 gram.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami