search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dir Narkoba Polda Bali, Mabes Periksa 15 Polisi
Rabu, 21 September 2016, 20:05 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tudingan miring terhadap Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombespol Franky Haryanto Parapat terkait penyalahgunaan kewenangan anggaran Dipa 2016 dan dugaan pemerasaan terhadap tangkapan narkoba, satu persatu terkuak. Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Mabes Polri, Kombes Franky terbukti  melakukan pelanggaran pemotongan anggaran. Ini baru satu kasus yang terungkap dan kasus lain masih didalami.
 
Terbongkarnya pelanggaran tersebut dijelaskan Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto dan Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Anton Wahono, pada Rabu (21/9). Kapolda sengaja menghadirkan Brigjen Anton Wahono untuk menjelaskan detail proses penangkapan hingga ke penyidikan ke sejumlah awak media cetak dan elektronik.
 
“Dalam kasus ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa, semuanya dari anggota Dit Narkoba Polda Bali. Jadi, saya sengaja menghadirkan Karo Paminal (Brigjen Anton Wahono, red) agar bisa menjelaskan detail kasus ini kepada wartawan sekalian. Silahkan pak Karo Paminal,” beber Kapolda.
 
Brigjen Anton Wahono yang diberikan kesempatan bicara membenarkan kasus yang menjerat Kombes Franky berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya merahasiakan nama pelapor dengan alasan keamanan. 
 
“Saya sudah janji merahasiakan nama pelapor demi kepentingan keamanan,” terangnya.
 
Dalam laporan yang disampaikan, telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan melanggar kepribadian kemasyarakatan dan kelembagaan, yang dilakukan oleh Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Parapat. 
 
“Saya sudah seminggu di Bali untuk menyelidiki kasus ini. Agar supaya saya bisa masuk dan bisa mendapatkan bahan keterangan, karena ini menyangkut pelanggaran anggota Polri,” tegasnya.
 
Dari proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Tim Paminal, dalam dua hari ini, pihaknya menemukan cukup bukti bahwa Kombes Franky telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan pemotongan anggaran. 
 
“Kami temukan cukup bukti adanya pelangaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kombes F (Franky, red). Tapi perlu digaris bawahi bahwa kami tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan,” ujar jenderal bintang satu dipundak ini.
 
Proses pemeriksaan ini, jelas Brigjen Anton, masih berlangsung. Karena Tim Paminal Mabes Polri masih memerlukan pendalaman dan penggalian informasi terkait beberapa kasus yang dilaporkan. 
 
“Kesalahan anggota tidak akan ditutup-tutupi. Harus diproses untuk dipertanggung-jawabkan secara hukum. Ini sesuai intruksi dari Kapolri dan harus dilaksanakan tanpa tebang pilih,” paparnya.
 
Saat ini pihaknya belum bisa menerangkan secara detail, seperti apa proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Karena proses penyidikan ini masih bersifat rahasia. Tentunya, pihak Paminal harus bisa membuktikan satu persatu dugaan pelanggaran yang dilakukan Kombes Franky.
 
“Memproses itu tidak semudah yang diucapkan. Ada satu kasus LP berarti harus dicari minimal 2 alat bukti. Pertama saksi, kedua LP mana yang harus dibuktikan mengarah kepada yang bersangkutan. Jadi, kasus ini harus dikemas dalam suatu produk laporan,” ungkapnya.
 
Brigjen Anton mengaku, di sela-sela pemeriksaan, Kombes Franky masih tetap menjabat Direktur Resnarkoba Polda Bali. 
 
“Untuk jabatan sebenarnya bukan kewenangan saya menjawab. Saya ingin membuktikan laporan yang saya terima dari masyarakat apakah ada pelanggaran suatu kode etik atau tindak pidana. Tapi memang sampai saat ini Kombes F masih tetap menjabat,” terangnya lagi.
 
Sementara, Irjen Sugeng mengatakan Polri pada umumnya dan Polda Bali pada khususnya akan selalu tranparan dalam kasus ini. Tentunya ada mekanisme internal dan tahapan penyidikan dan akan dilanjutkan kepada tahap berikutnya oleh jajaran Provost. Nantinya, akan ada sidang kode etik profesi, dan apabila pelanggaran itu tindak pidana akan ditingkatkan lagi sanksi hukumnya.
 
“Kalau ditanya apakah akan diganti, itu ada proses hukumnya lagi. Setelah semuanya disimpulkan pimpinan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan sesuai dengan mekanisme anggota Polri. Proses ini masih berlangsung dan tentu memerlukan waktu,” tegasnya.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami