search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lewat BPJS, Pekerja Bali Bisa Dapat Biaya Ngaben
Kamis, 22 Mei 2014, 10:08 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat berpotensi untuk pengembangan jaminan bagi tenaga kerja. Budaya di Bali sangat mendukung. Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ada santunan Rp 21 juta. Dana ini bisa dipakai untuk biaya ngaben atau kremasi Hindu.

"Jika peserta peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia, ada santunan Rp 21 juta. Jika dipakai biaya ngaben, ini cukup, tidak perlu lagi adep (jual tanah) kanan, adep kiri. Ya kalau masih ada yang diadep (dijual), kalau tidak, mau cari uang di mana," ujar AA Karma Krisnadi, Kabid Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali I, di Denpasar (22/5/2014).

Santunan kematian ini, jelas AGung, diberikan jika peserta meninggal di luar hubungan kerja. Jika meninggal akibat kerja, perhitungannya 60% dikali 80 bulan upah. Iuran jaminan kematian hanya 0,3% dari upah.

"Misalnya upah Rp 1 juta, 0,3% sama dengan Rp 3 ribu. Normalnya dari Rp 3 ribu mencapai Rp 21 juta memerlukan Rp 7 ribu bulan,” tandasnya.

Pembayaran santunan atau klaim juga bisa dilakukan kapan saja, sepanjang data lengkap. Tidak ada istilah kadaluwarsa dalam pembayaran santunan. Jika karena kesibukan perusahaan, pengurusan klaim bisa dilakukan belakangan asalkan ada penjelasan mengapa terlambat dalam pengurusan ini.

Manfaat lainnya, jika yang meninggal keluarga inti dari peserta (istri/suami, anak), akan mendapat uang kubur Rp 2 juta. Khusus untuk anak diberikan kepada anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Prinsip yang dikembangkan dalam jaminan ketenagakerjaan ini adalah yang sehat membantu yang sakit, yang berpenghasilan besar membantu yang berpenghasilan kecil, dan yang muda membantu yang tua.

Terkait perlindungan perusahaan di Bali, Agung Karma menyatakan banyak perusahaan di Bali yang merasa sudah nyaman dengan kondisi yang ada. Dari 10 ribuan perusahaan di Bali, baru 4.100 atau 60% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Banyak perusahaan yang merasa tidak perlu memberi jaminan kepada tenaga kerjanya. Bahkan ada perusahaan yang didatangi Jamsostek mengatakan hanya tunduk kepada UUD 1945, dan bukannya kepada UU yang mengatur jaminan bagi tenaga kerja,"ujarnya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami