Dua Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Waisak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Buddha menerima remisi atau potongan masa tahanan khusus Hari Raya Waisak. Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, pada Selasa (13/5) mengatakan, dua warga binaan yang menerima remisi ini berasal dari perkara narkotika dan penggelapan. Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi tersebut.
Baca juga:
17 Napi di Bangli Dapat Remisi Waisak
"Warga binaan perkara narkotika mendapat remisi satu bulan, karena sebelumnya sudah pernah menerima remisi. Sedangkan yang perkara penggelapan menerima remisi 15 hari, itu merupakan remisi pertamanya,” jelas Riasa.
Riasa menambahkan, penyerahan remisi kali ini tidak dilaksanakan secara seremonial. Pihaknya hanya menempel pengumuman hasil remisi di papan informasi yang bisa diakses oleh warga binaan.
"Tidak ada seremonial. Hasil remisi kami tempel di papan pengumuman supaya bisa diketahui oleh warga binaan yang bersangkutan," tandasnya.
Remisi khusus Hari Raya Waisak ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan yang beragama Buddha, sekaligus sebagai motivasi untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat