search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
17 Napi di Bangli Dapat Remisi Waisak
Selasa, 13 Mei 2025, 18:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/17 Napi di Bangli Dapat Remisi Waisak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Hari Raya Waisak atau dikenal sebagai Vesakha Puja menjadi momen berkah bagi sejumlah narapidana di Kabupaten Bangli. Sebanyak 17 napi beragama Buddha mendapat potongan masa penahanan atau remisi khusus.

Rinciannya, 14 orang napi berasal dari Lapas Narkotika IIA Bangli, dan 3 orang napi dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli. Proses pemberian remisi ini secara resmi berlangsung pada Senin (12/5/2025) lalu.

"Waisak kali ini dirayakan pada hari Purnama di bulan Mei dengan pengharapan kesadaran beragama untuk jalan hidup luhur, harmonis dan bahagia," ujar Karutan Bangli, Dedi Nugroho, saat dikonfirmasi Selasa (13/5).

Ia menambahkan, sejalan dengan makna tersebut, pihaknya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi langkah awal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Di Rumah Tahanan Bangli, 3 orang napi penerima remisi terdiri dari 1 perempuan WNA asal Rusia dan 2 laki-laki WNI, ketiganya merupakan napi kasus narkotika.

“Harapan kami dengan pemberian remisi khusus hari raya ini akan mendekatkan WBP untuk selalu taat beribadah yang merupakan awal langkah baik untuk perubahan ke arah yang lebih baik, untuk kehidupan dan penghidupan yang layak," tambah Dedi.

Sementara itu, di Lapas Narkotika Bangli, dari total 15 napi beragama Buddha, sebanyak 14 orang di antaranya memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus wujud penghargaan bagi narapidana yang aktif dalam program keagamaan dan pembinaan karakter selama menjalani masa hukuman.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami