search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
CTC Usulkan Mola-Mola di Nusa Penida Masuk Kategori Ikan yang Dilindungi
Selasa, 28 Februari 2012, 21:46 WITA Follow
image

CTC

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga pemerhati kelestarian ekosistem Terumbu Karang Coral Triangle Center (CTC) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk memasukkan ikan Mola-mola sebagai salah satu ikan yang dilindungi. Termasuk mendaftarkan ikan karang laut dalam ini masuk dalam daftar hewan langka dan dilindungi (Cites).

Manager Pengelolaan Kawasan CTC Marthen Welly menyatakan sudah saatnya ikan mola-mola dilindungi karena populasinya sudah semakin terbatas, walaupun ekosistem mola-mola hampir ditemukan di seluruh laut perairan tropis. Apalagi saat ini keberadaan populasi ikan mola-mola hanya dapat dideteksi di perairan Kepulauan Nusa Penida Bali.

“Tetapi yang kemunculannya bisa diprediksi dan lokasinya ada dimana setiap tahun hanya ada di Bali di Kepulauan Nusa Penida, jadi pada musim-musim itu para penyelam di seluruh dunia datang ke Bali  untuk melihat ikan mola-mola,” ujar Marthen Welly.

Marthen Welly menyebutkan kemunculan ikan mola-mola di kawasan perairan Nusa Penida ditemukan di 5 titik penyelaman. Namun sayang kemunculan ikan yang memiliki ukuran panjang rata-rata 2 meter ini hanya dapat dilihat pada bulan Juli hingga September. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami