CTC Usulkan Mola-Mola di Nusa Penida Masuk Kategori Ikan yang Dilindungi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga pemerhati kelestarian ekosistem Terumbu Karang Coral Triangle Center (CTC) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk memasukkan ikan Mola-mola sebagai salah satu ikan yang dilindungi. Termasuk mendaftarkan ikan karang laut dalam ini masuk dalam daftar hewan langka dan dilindungi (Cites).
Manager Pengelolaan Kawasan CTC Marthen Welly menyatakan sudah saatnya ikan mola-mola dilindungi karena populasinya sudah semakin terbatas, walaupun ekosistem mola-mola hampir ditemukan di seluruh laut perairan tropis. Apalagi saat ini keberadaan populasi ikan mola-mola hanya dapat dideteksi di perairan Kepulauan Nusa Penida Bali.
“Tetapi yang kemunculannya bisa diprediksi dan lokasinya ada dimana setiap tahun hanya ada di Bali di Kepulauan Nusa Penida, jadi pada musim-musim itu para penyelam di seluruh dunia datang ke Bali untuk melihat ikan mola-mola,” ujar Marthen Welly.
Marthen Welly menyebutkan kemunculan ikan mola-mola di kawasan perairan Nusa Penida ditemukan di 5 titik penyelaman. Namun sayang kemunculan ikan yang memiliki ukuran panjang rata-rata 2 meter ini hanya dapat dilihat pada bulan Juli hingga September.
Reporter: bbn/mul