search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bobol Kartu Kredit Nasabah, PT Prudential Dipolisikan
Selasa, 1 Juni 2010, 18:55 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali, oleh seorang nasabah bernama Agus Wianarto (44) tinggal di Jalan Tukad Jinah, Denpasar. Perusahaan asuransi tersebut dilaporkan dalam tiga pasal sekaligus, yakni penipuan, penggelapan dan pencurian

Melalui kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana SH, Agus Winarto melaporkan pihak Prudential Indonesia berdasarkan nomor laporan No. TBL/314/V/2001/Bali/Dit.Reskrim. Didampingi seniornya, Wihartono SH, Gendo menyebutkan, bahwa kliennya merugi besar setelah kartu kreditnya dibobol sebanyak 19 kali, dengan penarikan transaksi yang berbeda. Akibatnya, korban merasa dirugikan total Rp 60.800.000

Gendo mengatakan, menyangkut persoalan ini kliennya sudah berupaya mempertanyakannya langsung ke pihak Prudential. Pihak Prudential mengakui adanya penarikan uang, di luar hak resmi dari nasabah yang biasanya ditarik per bulan sebesar Rp 15 juta.

" Setiap bulan, uang klien biasa ditarik sebesar Rp 15 juta. Tapi sejak 2 Maret 2009 hingga 10 Maret 2010, terjadi penarikan gelap dengan jumlah bervariasi dan pihak Prudential Life Assurance sudah mengakuinya, bebernya. Data penarikan illegal itu terjawab, setelah kliennya mengecek di Bank Mega. Hasilnya, terdapat 19 kali penarikan.

Dari 19 kali transaksi penarikan itu nilai nominal terendah dari Rp 500.000 hingga Rp 10 juta. Penarikan dilakukan oleh pihak Prudential Life Assurance Central, Jakarta, tanpa nomor polis.

Dalam melakukan pembayaran premi asuransi bisa menggunakan kartu kredit. Nah, untuk 1 polis bisa dibayar di lingkup keluarga. Tapi dalam persoalan ini, perusahaan bilang untuk pembayaran polis, tapi polis yang mana?. Padahal setiap bulannya sudah dibayar Rp 15 juta, tanyanya heran.

Lebih lanjut, korban sudah berupaya untuk mencari jalan damai, tapi pihak perusahaan terkesan main pimpong korban dengan segala bentuk aturan.

Korban telah berusaha melakukan somasi ke perusahaan. Dari jawaban pertama diperoleh keterangan bahwa pihak Prudential Indonesia Jakarta melakukan penarikan sebesar Rp 25 juta. Namun saat dilakukan pendataan kembali diakui menarik Rp
45.800.000.

Mereka mengakui melakukan pendebitan lebih dan bersedia mengembalikan. Tapi selama ini mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Katanya untuk pembayaran polis, tapi polis yang mana?, beber Gendo kepada beritabali.com.

Karena tidak ada itikat baik, akhirnya Agus Winarto memilih melaporkan pihak Prudential Indonesia ke Polda Bali dengan tiga pasal sekaligus, yakni penipuan, penggelapan dan pencurian.

Hingga kini, pihak Prudential Life Assurance belum bersedia dikonfirmasi terkait laporan korban. Saat dihubungi wartawan Selasa (01/06), tidak ada jawaban.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami