Bakal Disegel, Kapolresta: Karaoke 888 KTV Penyedia Prostitusi
Rabu, 18 April 2018,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar tidak berhenti menyelidiki kasus prostitusi terkait penggerebekan Hotel Berry Glee yang satu atap dengan Karaoke 888 KTV di Jalan Raya Kuta nomor 139, Kuta. Setelah menetapkan Fendi Pradana alias Venzo (25), papi karaoke sebagai tersangka, penyidik masih menyelidiki ijin karaoke yang dikelola pengusaha asal Jakarta tersebut.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, saat ini kasus 888 KTV masih dalam proses penyidikan Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Saat ini baru satu tersangka, yakni papi karaoke (Fendi Pradana). “Satu tersangka papinya dijerat ancaman 5 tahun penjara dan cewek ceweknya jadi saksi kena tipiring,” beber Kombes Hadi, Rabu (18/4).
Jika sebelumnya pemeriksaan terhadap kasus prostitusi, kini giliran penyelidikan terhadap hotel Berry Glee. Sejalan penyelidikan berlangsung, ternyata hanya Hotel Berry Glee yang memiliki ijin usaha, sedangkan ijin Karaoke 888 KTV belum ditemukan dan masih diselidiki.
“Ijinnya Hotel tapi di dalamnya ada Karaoke dan tidak sesuai peruntukannya. Untuk ijin Karaoke 888 KTV masih kami selidiki ijinnya,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Mantan Kapolres Gianyar ini mengakui dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan adanya prostitusi di tempat tersebut. Sehingga dengan adanya pembuktian itu pihak Polresta Denpasar melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap mucikari Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana.
Apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan Karaoke 888 KTV tidak berizin, Polresta Denpasar segera menyurati Pemda untuk segera diambil tindakan tegas.
[pilihan-redaksi2]
“Lah iya, 888 KTV kan menyediakan prostitusi. Nanti kami melaporkan ke Pemda (Badung) berdasarkan hasil pemeriksaan dan penemuan di tempat tersebut dilakukan perbuatan prostitusi. Jadi, untuk penyegelan domainnya ada di pihak Pemda,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek kamar 2103 dan kamar 2011 Hotel Berry Glee, di Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 wita lalu. Di kamar tersebut, petugas kepolisian menangkap dua pemandu lagu (PL) dan seorang papi Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana alias Venzo.
Papi yang tinggal di Jalan Nangka Denpasar itu diduga sebagai penyedia prostitusi dengan memasang tarif sekali BO (Booking Out) kepada tamu yang menginap di kamar 2103 dan 2011 di Hotel Berry Glee, sebesar Rp 3.350.000. Sementara pihak Karaoke 888 KTV membantah sebagai penyedia prostitusi dan mengatakan penggerebekan yang dilakukan Polisi bukan di 888 KTV, tapi di kamar hotel Berry Glee. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl