News

Bali Larang Pesta Perayaan Tahun Baru, Restoran Tutup 10 Malam

 Selasa, 21 Desember 2021, 01:50 WITA

bbn/net/Bali Larang Pesta Perayaan Tahun Baru, Restoran Tutup 10 Malam

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022 di Bali yang dikeluarkan pada Sabtu (18/12/2021).

Aturan selanjutnya, untuk jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam keterangan resminya.  

Untuk kegiatan di luar Kemeriahan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut yakni untuk kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending