Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Karangasem Tunjuk 6 Jaksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tahap I milik dua tersangka rekanan pembuat masker dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangsem, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) menerangkan, penunjukan 6 orang JPU tersebut dilakukan setelah berkas perkara tahap I milik dua tersangka inisial NYA dan IKS.
Keduanya merupakan direktur masing - masing rekanan pembuat masker dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinsos Karangsem telah rampung.
“Ya berkas perkara tahap I milik dua tersangka rekanan pembuat masker dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinsos Karangasem telah rampung pada Rabu (25/5/2022). Kejari sudah menunjuk JPU ada 6 orang jaksa. Sekarang posisi berkas lagi diteliti oleh JPU,” ujar Semara Putra saat dihubungi.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kedua rekanan pembuat masker ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 April 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kedua tersangka dari pihak rekanan pembuat masker tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem pada tahun 2020 lalu.
Reporter: bbn/krs