search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Perbekel Tusan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kamis, 26 Juni 2025, 20:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Perbekel Tusan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, kini memasuki babak baru.

Mantan Kepala Desa (Perbekel) Tusan berinisial IDGPB (49) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Klungkung usai diserahkan oleh penyidik Polres Klungkung pada Rabu (25/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pelimpahan tahap kedua, termasuk barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan tahun 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengonfirmasi bahwa IDGPB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

"Tindakan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum agar berjalan lancar dan tidak terganggu," tegas Hamka.

Kasus ini mencuat setelah audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 402 juta lebih. Dari jumlah tersebut, IDGPB diduga turut menikmati aliran dana hingga Rp 373 juta.

Tak hanya IDGPB, penyidikan sebelumnya juga menyeret nama mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, yang telah lebih dulu divonis bersalah. Ia disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 112 juta dari dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

Atas perbuatannya, IDGPB dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami