MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia akan dipisah antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Artinya, sistem Pemilu 5 kotak yang selama ini diterapkan tidak lagi berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang pengucapan putusan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Dengan keputusan ini, Pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden akan diselenggarakan terpisah dari Pemilu daerah yang memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Keputusan tersebut diambil untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
MK juga mencatat, hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan 26 Februari 2020.
Selain itu, secara faktual, DPR bersama pemerintah sedang mempersiapkan reformasi menyeluruh terhadap seluruh aturan pemilu. Ke depan, pemisahan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, termasuk di provinsi Bali. (sumber: mkri.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim