Hukrim

11 Krama Kasepekang Laporkan Kelian Desa Adat Banyuasri ke Polisi

 Kamis, 23 Februari 2023, 10:58 WITA

beritabali/ist/11 Krama Kasepekang Laporkan Kelian Desa Adat Banyuasri ke Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Dituding melakukan pembatasan terhadap beberapa warga adat untuk melakukan kegiatan adat di wilayah Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, sejumlah warga akhirnya mengadukan hal itu ke Mapolres Buleleng. 

Kelian Adat Banyuasri bersama sejumlah prajuru digugat melalui jalur hukum. Gugatan yang dilayangkan warga adat, utamanya yang kesepekang (dikucilkan karena sanksi adat) berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap 11 kepala keluarga oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya. 

Sebanyak 11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu, 22 Februari 2023 membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelarangan Kelian Desa Adat untuk mengkuti paruman. 

“Itu Dumas, masih pengaduan masyarakat. Itu yang baru saya tahu. Pengaduan itu tentang warga yang dilarang ikut paruman dan kasus ini masih dumas dalam proses penyelidikan, tunggu saja dulu infonya,” ungkapnya.

Dalam pengaduan di Sat Reskrim Polres Buleleng, Nyoman Sri Karyana Dyatmika melalui kuasa hukumnya I Nyoman Mudita, SH menyampaikan, selaku Kelian Adat Banyuasri telah menghalangi dan melarang warga, khususnya 11 KK yang merupakan warga adat uwed ngarep (asli) untuk mengikuti paruman maupun sembahyang Galungan dan Kuningan.

“Ada warga krama 13 Kepala Keluarga yang merupakan kerama uwed ngarep tidak diizinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang Galungan Kuningan di Pura Dalem Desa Banyuasri hingga kini. Padahal sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Propinsi Bali dalam putusannya untuk memerintahkan dan meminta kepada kelian adat banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat,” papar Mudita saat dikonfirmasi.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami








Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending