Hubungan Cina-Bali di Era Dalem Balingkang
Minggu, 05 Februari 2023
News
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu, 01 Juni 2022, 16:55 WITA
beritabali.com/republika.co.id/Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Prayitno.
"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu dalam persidangan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Rabu, 01 Juni 2022
Minggu, 05 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Rabu, 01 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023