Dua ASN Buleleng Terancam Sanksi Usai Diduga Selingkuh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng telah memanggil dua oknum ASN di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Bapek juga telah merapatkan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, pada Selasa (15/7/2025) menyampaikan bahwa meski rekomendasi sanksi sudah ada, keputusan final masih menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang sistemnya harus melewati Pertek BKN. Tidak bisa hanya diselesaikan oleh pejabat pembinaan kepegawaian (bupati). Sekarang ketentuannya seperti itu. Sebelum ada Pertek BKN, Bupati belum bisa menjatuhkan sanksi," jelas Suyasa.
Permohonan Pertek itu direncanakan akan diajukan ke BKN dalam minggu ini. Terkait jenis sanksi yang direkomendasikan, Suyasa masih enggan membeberkan, namun menegaskan bahwa hal itu berkaitan dengan etika profesi ASN.
Ketika ditanya apakah sanksi berupa demosi bisa terjadi, Suyasa menyebut kemungkinan itu tetap terbuka. "Semua bisa saja terjadi, tergantung persetujuan dari BKN," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran etika di lingkungan ASN.
"Sejak adanya video viral itu, Pak Sekda langsung merespons. Dua oknum itu juga sudah dipanggil, sudah diklarifikasi. Kami akan jatuhkan sanksi sesuai tingkatan pelanggarannya, sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Publik Buleleng pun kini menanti keputusan resmi yang akan diambil usai turunnya Pertek dari BKN.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat