search
light_mode dark_mode
Pemkab Buleleng Janji Tuntaskan Tukar Guling Lahan Pura

Selasa, 15 Juli 2025, 18:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemkab Buleleng Janji Tuntaskan Tukar Guling Lahan Pura.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berjanji akan segera menyelesaikan perjanjian tukar guling lahan yang sudah berlangsung sejak 1991 dengan pihak Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengatakan perjanjian itu terjadi saat kepemimpinan Bupati Puti Bagiada. Kala itu, Pemkab Buleleng meminta lahan seluas 1,8 hektar milik Pura Dalem Purwa Penarukan untuk pembangunan Terminal Penarukan.

Sebagai kompensasi, pemerintah berjanji memberikan lahan pengganti seluas 4 hektar di kawasan Lingkungan Lumbanan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kepada prajuru pura.

Namun hingga kini, lahan yang baru diserahkan ke pihak pura baru seluas 2,8 hektar. Itu pun sertifikatnya masih tercatat atas nama Pemkab Buleleng. Gede Supriatna memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan proses administrasi kepemilikan tersebut.

"Segera akan kami balik nama menjadi milik prajuru pura," katanya.

Tak hanya itu, Supriatna menegaskan saat ini pemerintah masih memiliki kewajiban menyerahkan 1,7 hektar lahan lagi sesuai perjanjian. Untuk itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Gubernur Bali, karena lahan yang tersisa di Lumbanan berstatus sebagai aset milik Pemprov Bali.

"Sebenarnya lahan yang di Lumbanan itu aset milik Pemprov Bali. Jadi segera akan kami koordinasikan dengan Gubernur, agar PR ini dapat segera diselesaikan," tandasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami