Pelaku Jambret HP Turis India Dibekuk, Sempat Aksi Kejar-kejaran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seiring meningkatnya pariwisata di kampung turis Kuta pascapandemi, kejahatan pun kian meningkat pesat. Beruntung aparat kepolisian Polsek Kuta bersiap-siaga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi turis yang berlibur ke Pantai Kuta.
Seperti halnya kasus jambret yang dilakukan mantan narapidana Lapas Kerobokan bernama I Wayan Gondol. Pria kelahiran tahun 1996 asal Munti Gunung, Karangasem ini menjambret Iphone pasangan suami istri (pasutri) turis asal India. Korban pelapor adalah sang istri bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, korban berusia 35 tahun itu bersama suaminya mengendarai sepeda motor, keluar dari hotel Legian Paradiso Kuta itu menuju mall Bali Galeria, pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.15 WITA.
"Namun pada saat itu, mereka salah jalan dan masuk gang kecil. Sehingga terpaksa menggunakan google map," beber Kapolsek Orpa didampingi Kanitreskrim AKP Wayan Sudarma SH, MH, pada Minggu 26 Juni 2022.
Kemudian, Lalith mengeluarkan Iphonenya untuk mengecek lokasi Mall Bali Galeria dengan menggunakan Iphone miliknya. Lalith duduk dibonceng suaminya sambil memegang Iphone. Pasutri itu lalu melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Jangkong Sari, Kuta.
Tanpa disadari korban ada bahaya mengancam dari belakang. Beberapa saat kemudian, datanglah sepeda motor Honda Vario DK 2142 ACE yang dikendarai Wayan Gondol dan langsung menyambar Iphone korban. Pasutri itu sempat mengejar pelaku namun keburu kehilangan jejak.
Tidak terima Iphonenya dijambret, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp9.5 juta. "Pelaku kabur setelah menjambret Iphone milik turis asal India," ujar Kompol Orpa.
Hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta, Wayan Gondol dibekuk setelah sempat terjadi kejar-kejaran pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WITA.
Wayan Gondol asal Banjar Batu Gede Mendem Kelod Desa Munti Gunung, Tianyar Barat, Kubu Karangasem ini ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motor persis di depan Indomaret timurnya RS BIMC. Barang bukti Iphone 11 hasil kejahatan sudah disita sebagai barang bukti.
"I Wayan Gondol ditangkap setelah sempat terjadi kejaran-kejaran dan ia terjatuh dari sepeda motor," ungkapnya.
Kompol Orpa menerangkan, Wayan Gondol dulunya pernah jadi penghuni Lapas Kerobokan karena kasus yang sama. Ia pernah dihukum 2 tahun penjara. "Dia ini seorang residivis jambret," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl