News

Pejabat Gianyar Dilarang Dapat Insentif Tangani Jenazah Covid-19

 Rabu, 01 September 2021, 15:20 WITA

beritabali/ist/

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Gianyar. 

Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra memastikan Pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar dilarang mendapat insentif penanganan Covid-19 terlebih insentif dari penguburan jenazah Covid. 

Hal ini ditegaskannya terkait kejadian Pemkab Jember yang mendapat honor untuk setiap pemakaman jenazah Covid-19.

"Insentif kepada khusus yang menguburkan saja, yang lain-lain ndak saya kasi. Pokoknya penanganan covid ini tidak boleh ada pejabat yang dapat insentif. Baik dari Bupati, dari gini, itu," tegas Mahayastra didampingi Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya saat ditemui usai Sidang Paripurna dengan agenda Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021, Selasa (31/8). 

Penanganan Covid-19 di bumi seni Gianyar, kata Mahayastra dilakukan secara gotong royong. "Cuma itu bukan insentif namanya yang diterima, pengubur jenazah itu wajib dia dapatkan. Kalau ndak salah Rp 150.000 per jenazah. Itu sudah kita bayarkan," jelas Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar ini. 


Halaman :




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending