Wanita di Karangasem Oplos LPG Subsidi, Jual ke Vila hingga Raup Rp100 Juta per Bulan

Selasa, 30 September 2025, 18:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Wanita di Karangasem Oplos LPG Subsidi, Jual ke Vila hingga Raup Rp100 Juta per Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi tabung nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.

Dalam pengakuannya, aksi ilegal ini telah dijalankan selama enam bulan dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Praktik tersebut dibongkar Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali pada 24 September 2025, setelah melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas bersubsidi di Karangasem. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan lokasi pengoplosan di lahan kosong Kelurahan Subagan.

“Di lokasi, pelaku dipergoki sedang melakukan pengoplosan. Kami juga mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan oplosan, satu unit mobil pickup, serta dua orang pekerjanya,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/9).

Dalam modusnya, BE membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp20 ribu per tabung dari pangkalan di Bebandem, Karangasem. Tabung-tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram yang dijual Rp180 ribu dengan keuntungan Rp80 ribu per tabung.

Yang lebih mengejutkan, tabung hasil oplosan ukuran 50 kilogram dijual ke sejumlah vila di kawasan wisata Amed, Abang, Karangasem, hingga Denpasar dengan harga Rp700 ribu per tabung. Dari transaksi itu, BE meraup keuntungan Rp200 ribu per tabung.

Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sejak Mei 2025. Ia sempat berhenti pada Agustus karena kesulitan bahan baku, lalu kembali beroperasi setelah pasokan stabil.

“Omzetnya dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali,” jelas Kombespol Teguh.

"Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ungkapnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami