search
light_mode dark_mode
Pasutri di Denpasar Didakwa Pencurian, Padahal Hanya Tagih Utang

Selasa, 9 September 2025, 13:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasutri di Denpasar Didakwa Pencurian, Padahal Hanya Tagih Utang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah itu sepertinya tepat dirasakan oleh pasangan muda suami istri Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari.

Usaha jualan sayur yang baru dirintis pasutri ini diutangi oleh pengelola catering di Jalan Drupadi. Ironisnya, saat ditagih hutangnya susah, justru pasutri ini dipenjarakan.

Sebagaimana diceritakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dari Kejari Denpasar, peristiwa bermula pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA. Kedua terdakwa mendatangi gudang catering di Jalan Drupadi XIV No.13, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk menagih utang kepada Ety Yulia Susanti, istri pemilik catering Bayu Kristiawan.

Karena sering ditagih tetapi tak kunjung dibayar, pasutri itu menyita beberapa peralatan catering sebagai jaminan.

"Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila utang sudah dibayarkan," tertulis dalam dakwaan.

Barang yang diambil berupa satu unit freezer merek GEA kapasitas 330 liter, satu unit freezer 100 liter, serta dua kompor gas dua tungku. Aksi itu disaksikan langsung oleh pecalang dan saksi lain.

Namun, pemilik catering melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibatnya, Prasuta dan Diantari justru didakwa Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dakwaan ini menuai kritik. Tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali menilai kasus tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
“Ini kriminalisasi penjual sayur. Perbuatan yang berawal dari hubungan hutang-piutang dipaksakan jadi pidana pencurian,” ujar kuasa hukum.

Menurut tim hukum, perkara sebenarnya bermula dari kerja sama jual beli sayur dengan sistem pembayaran mingguan. Namun sejak awal September 2024, pembayaran macet hingga menimbulkan tunggakan Rp10,4 juta. Bahkan, menurut keterangan, Oma sempat menyatakan secara lisan bahwa bila tidak bisa membayar, terdakwa boleh mengambil barang sebagai jaminan.

Barang-barang itu pun telah dikembalikan utuh setelah utang dilunasi pada 23 September 2024. “Tidak ada niat jahat (mens rea). Barang pun sudah dikembalikan begitu hutang dibayar. Unsur pencurian jelas tidak terpenuhi,” papar kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan. Mulai dari penyitaan mobil terdakwa tanpa izin pengadilan, dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, hingga ketiadaan pendampingan hukum saat pemeriksaan awal. Hal tersebut dinilai melanggar hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami