Koster Usul Bali Dapat Insentif Pariwisata di RUU Kepariwisataan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/7).
Tim yang dipimpin Dr. Evita Nursanty Iqbal ini datang ke Bali untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), salah satunya RUU Kepariwisataan.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Evita Nursanty Iqbal menyampaikan apresiasinya terhadap konsep pariwisata Bali yang dinilai luar biasa, namun diakui juga menghadapi berbagai tantangan.
"Saat ini Komisi VII DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Untuk itu, melalui kunjungan ini, kami ingin mendengar langsung kondisi riil pariwisata Bali, termasuk berbagai isu aktual yang ramai dibicarakan di media sosial seperti premanisme, over tourism, serta izin usaha vila," ujar Evita.
Gubernur Koster merespons positif kunjungan ini karena Bali sangat berkepentingan dengan keberadaan RUU Kepariwisataan, mengingat sektor ini menjadi tulang punggung utama perekonomian Bali.
"Dari 126 juta wisatawan di ASEAN, 13 juta mengunjungi Indonesia dan 6,33 juta di antaranya datang ke Bali. Dari total devisa pariwisata nasional sebesar Rp 243 triliun, Rp107 triliun atau sekitar 44 persen disumbangkan dari Bali. Bahkan, kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Bali mencapai 66 persen," ujarnya.
Gubernur Koster menyampaikan sejumlah usulan agar daerah penyumbang devisa terbesar dari pariwisata mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Untuk itu, saya memberikan masukan agar ada norma dalam RUU itu yang mengatur daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata dunia agar diberikan insentif berupa pembangunan infrastruktur, sarana prasarana strategis, dan kebutuhan lainnya yang sesuai dengan potensi, karakteristik dan kepentingan daerahnya," urai Gubernur Bali.
Selain itu, ia menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi Bali di balik pesatnya pariwisata, mulai dari alih fungsi lahan, peningkatan sampah, ancaman krisis air, hingga dominasi usaha asing.
“Masalah ini nyata, tapi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai over tourism. Luas Bali jauh lebih besar dari Singapura. Yang terjadi adalah perilaku wisatawan yang tidak tertib. Dari 6,4 juta wisatawan, mungkin tidak ada sampai seribu yang bermasalah, tapi dampaknya besar bagi citra Bali,” tegasnya.
Gubernur Koster menegaskan penertiban terus dilakukan secara terukur, termasuk deportasi wisatawan pelanggar aturan, agar tidak kontraproduktif dalam pemulihan sektor pariwisata Bali.
Turut hadir dalam pertemuan itu jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI, pimpinan asosiasi usaha pariwisata, perwakilan bupati dan wali kota se-Bali, serta Direktur KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali