Wabup Tjok Surya Pertegas Larangan Pengerukan Tanpa Izin di Dawan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mempertegas keputusan larangan aktivitas pengerukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Dawan.
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Kamis (3/7).
Wabup Tjok Surya hadir didampingi Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Dalam kesempatan itu, Wabup Tjok Surya menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Bupati Klungkung, I Made Satria, sebelumnya telah melalui berbagai kajian matang dan tidak diambil secara sepihak.
"Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, Mulai Hari ini aktivitas pengerukan tanpa ijin dilarang beroperasi," tegas Wabup Tjok Surya.
Larangan ini merupakan tindak lanjut Rakortas sebelumnya yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, 30 Juni 2025 lalu, menyusul kekhawatiran atas dampak lingkungan dan keberlangsungan budaya di kawasan tersebut.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, juga meminta seluruh pengusaha yang melakukan pengerukan di wilayah Dawan untuk menghentikan aktivitasnya sebelum izin resmi diterbitkan.
Senada, Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., menegaskan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar aturan.
"Hentikan proses pengerukan jika belum memiliki izin, apabila sudah mempunyai izin baru beroperasi, tetapi selama izin belum keluar jangan coba-coba melakukan aktivitas," ujar AKBP Alfons.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Klungkung