Sidang TPA Ilegal di Buleleng Ditunda, GPS Soroti Sampah Plat Merah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sidang Tipiring kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, yang seharusnya digelar pada Rabu (2/7) di Pengadilan Negeri (PN) Buleleng, resmi ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran berkas dakwaan dari Satpol PP Buleleng dinyatakan belum lengkap. TPA ilegal ini sebelumnya telah ditutup oleh Satpol PP Buleleng pada (25/6) lalu. Pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana, dijadwalkan menjalani sidang Tipiring karena dinilai melanggar Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA. Pemilik lahan I Wayan Sudiarjana datang didampingi advokat sekaligus politisi Gede Pasek Suardika (GPS). Sejumlah penyidik Satpol PP Buleleng juga telah hadir di halaman PN Singaraja. Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WITA, sidang akhirnya dinyatakan ditunda.
Gede Pasek Suardika menyebut kasus ini menunjukkan lemahnya pengelolaan sampah oleh Pemkab Buleleng. Ia menilai pemerintah justru menjadikan pemilik lahan sebagai terdakwa, padahal banyak sampah yang dibuang ke lokasi tersebut berasal dari kendaraan dinas.
"Cara berpikirnya salah. Tempat pembuangan sampah tidak disediakan. Sehingga 20 desa dari empat kecamatan ini menggunakan lahan I Wayan Sudiarjana. Yang buang sampah di lahan Sudiarjana ini juga plat merah tapi tidak dijadikan terdakwa. Sementara yang punya tanah dijadikan terdakwa, ini yang saya tidak terima," tegasnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) ini mengakui bahwa setiap warga yang membuang sampah di lahan tersebut dikenakan biaya oleh kliennya. Namun, pungutan itu digunakan untuk operasional pengelolaan sampah.
Ia pun mendorong agar perkara ini diselesaikan melalui restorative justice dan meminta pemerintah menyediakan anggaran khusus pengelolaan sampah.
"Lebih baik uang-uang bansos dikurangi. Bawa ke sampah dulu lah, siapkan sarana dan prasarananya. Sudah disiapkan belum? Kenapa saya sampai bela ini, karena saya melihat ini berbahaya. Akan banyak masyarakat yang dihukum karena urusan sampah," jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha menyatakan, dakwaan dari penyidik Satpol PP belum lengkap sehingga sidang belum bisa dilanjutkan.
"Setelah berkas kami terima, ternyata dakwaan atau uraian kejadian tidak lengkap. Jadi berkasnya kami kembalikan kepada penyidik. Sidang dapat kembali dilakukan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap," jelas Hermayanti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat