search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eksekusi Tanah Pelaba Pura di Sayan Ubud Dijaga 60 Aparat
Rabu, 25 Juni 2025, 09:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Eksekusi Tanah Pelaba Pura di Sayan Ubud Dijaga 60 Aparat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melaksanakan eksekusi terhadap obyek tanah seluas 35.185 meter persegi di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Selasa (24/6). 

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gin Jo 198/Pdt.G/2022/PN.Gin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 08.30 WITA dan berakhir pukul 14.00 WITA dalam suasana aman dan tertib. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta, dilanjutkan koordinasi di Kantor Desa Sayan yang dihadiri pihak terkait, termasuk Ketua Panitera PN Gianyar, perwakilan Pemohon dan Termohon Eksekusi beserta kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.

Ketua Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, menyatakan bahwa eksekusi ini sepenuhnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Pelaksanaan eksekusi dilandaskan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, dan dilakukan dengan pendekatan humanis dan restoratif," tegasnya.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, melalui Kabag Ops Kompol I Nengah Sudiarta menambahkan bahwa kehadiran kepolisian semata untuk pengamanan.

“Kami dari Polres Gianyar hadir sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengamanan atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Gianyar. Kami mengimbau kedua belah pihak agar tidak melibatkan massa dalam pelaksanaan eksekusi ini, sehingga proses dapat berjalan lancar dan damai,” ujarnya.

Proses eksekusi dilanjutkan dengan upacara Prelina terhadap tempat suci di atas tanah obyek, diikuti pembongkaran bangunan semi permanen, pelinggih, serta pembersihan lahan menggunakan dua alat berat. Selanjutnya, kuasa hukum Pemohon Eksekusi memasang pagar kawat berduri dan baliho pengumuman status hukum tanah tersebut.

Sebanyak 60 personel gabungan dari Polres Gianyar dan Polsek Ubud disiagakan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa gangguan. Berita Acara Eksekusi kemudian ditandatangani oleh Panitera PN Gianyar, kuasa hukum kedua belah pihak, serta diserahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi.

Kapolres Gianyar AKBP Umar turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik dari seluruh pihak.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari semua pihak yang hadir. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap proses penegakan hukum yang berlangsung secara adil dan damai,” ujarnya.

Dengan rampungnya eksekusi ini, diharapkan proses hukum yang berjalan sejak 2022 bisa dituntaskan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami