search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AMSI dan AJI Desak Perlindungan Pemeriksa Fakta di Indonesia
Sabtu, 7 Juni 2025, 19:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/AMSI dan AJI Desak Perlindungan Pemeriksa Fakta di Indonesia.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta menggelar audiensi dengan Dewan Pers pada 3 Juni 2025. 

Agenda ini membahas perlindungan bagi para pemeriksa fakta di Indonesia yang kian rentan menghadapi ancaman.

Audiensi bertajuk "Dengar Pendapat dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Perlindungan Pemeriksa Fakta" ini diadakan sebagai respon atas meningkatnya intimidasi, tekanan hukum, hingga kekerasan digital yang dialami para pemeriksa fakta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan dan mendiskusikan tantangan nyata yang dialami oleh pemeriksa fakta, termasuk intimidasi, tekanan hukum, dan kekerasan digital, serta untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang layak dan mendesak.

Mia Delliana Mochtar dari AMSI menegaskan pentingnya peran pemeriksa fakta di tengah maraknya hoaks, sekaligus perlunya jaminan perlindungan hukum. Ia menyebutkan, sejak didirikan tahun 2018, Koalisi Cek Fakta kini beranggotakan 100 media daring dari sebelumnya hanya 25.

Survei yang dilakukan Koalisi Cek Fakta menunjukkan, dari 38 responden, sebanyak 10 di antaranya pernah mengalami ancaman. Survei itu menggarisbawahi urgensi perlindungan demi menjaga kebebasan dan kebenaran dalam kerja pemeriksaan fakta, mencegah intimidasi, serangan digital, serta memastikan independensi dan kepercayaan publik.

Kasus intimidasi yang menonjol di antaranya dialami pemeriksa fakta Liputan 6 yang menjadi korban doxing hingga harus mengungsi ke rumah aman dan mengadu ke Komnas HAM. Sementara itu, 21,05% responden mengaku pernah diintimidasi saat mempublikasikan konten cek fakta, terutama terkait politik, Pemilu, kesehatan, satir, dan sepak bola. Dampaknya meliputi trauma, keengganan menulis artikel, bahkan mundur dari profesi pemeriksa fakta.

Naharin Ni'matun, Koordinator AJI Indonesia, menyatakan bahwa pemeriksa fakta terancam dengan UU ITE dan perlu perlindungan khusus. "Ia juga mengusulkan agar pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai 'Human Rights Defender' (HRD)". Selain itu, Naharin menyarankan agar dibuat SOP pendampingan dan kerja sama dengan Dewan Pers, termasuk pemberian hak jurnalistik bagi karya cek fakta.

Aribowo Sasmito dari MAFINDO menambahkan bahwa serangan terhadap jurnalis dan pemeriksa fakta mulai marak kembali, termasuk doxing nomor pribadi dan ancaman somasi. Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, mendukung gagasan pemeriksa fakta sebagai HRD dan pentingnya jejaring dengan pemangku kepentingan.

Abdul Manan, Anggota Dewan Pers Periode 2025–2028, menyatakan bahwa status pemeriksa fakta akan menentukan mekanisme perlindungan yang bisa diterapkan. Ia menyarankan pemetaan kategori pemeriksa fakta wartawan dan non-wartawan untuk penyesuaian skema perlindungan.

Sementara itu, Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, mengusulkan jejaring pengaman hukum bagi pemeriksa fakta non-jurnalis melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi, serta menyoroti yurisprudensi tentang pembela HAM yang tidak bisa dipidana karena aktivitasnya, termasuk kerja cek fakta.

Melalui audiensi ini, diharapkan teridentifikasi ancaman utama yang dihadapi pemeriksa fakta beserta bentuk perlindungan yang diperlukan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal membangun komitmen kolaboratif antara organisasi media, Dewan Pers, lembaga hukum, aparat, serta masyarakat sipil untuk menjamin keamanan dan independensi kerja pemeriksa fakta di Indonesia.

Sebagai hasil lanjutannya, akan dirumuskan rencana aksi perlindungan pemeriksa fakta yang dapat diterapkan di tingkat lokal maupun nasional.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami