KMHDI Bali Kecam Intimidasi Politik oleh Oknum Perbekel di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kontestasi Pilkada serentak 2024 telah usai, namun sejumlah polemik masih menyisakan ketegangan di Bali.
Baru-baru ini, masyarakat dibuat gaduh dengan tersebarnya rekaman suara salah satu oknum Perbekel di Kabupaten Tabanan yang diduga melakukan intimidasi politik terhadap warganya.
Dalam rekaman yang viral di media sosial tersebut, oknum Perbekel terdengar menanyakan pilihan masyarakat saat Pilkada serentak Kabupaten Tabanan, bahkan meminta warga mengangkat tangan. Praktik seperti ini jelas menciderai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Tak hanya itu, oknum tersebut juga melontarkan kalimat tendensius terhadap salah satu partai politik serta menyatakan tidak akan menandatangani administrasi yang berkaitan dengan partai itu. Tindakan ini dinilai berpotensi menghambat proses pelayanan publik dan memicu konflik di kemudian hari.
Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, angkat bicara terkait kasus ini. Dirinya menyayangkan sikap oknum Perbekel yang masih membawa urusan politik pasca pemilu.
"Apa yang telah dilakukan oleh Oknum Perbekel di Tabanan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 29 huruf j telah disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Dika.
Lebih lanjut, Dika juga menyoroti lokasi penyampaian pernyataan tersebut yang dilakukan di area Pura. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak patut dan mencederai kesucian pura sebagai tempat suci umat Hindu.
"Sangat disayangkan ucapan -ucapan tersebut dilakukan di area pura selain juga masa pemilu 2024 sudah selesai beliau seperti tidak memiliki pemahaman terkait tatanan tempat suci yang membawa pembasan politik di area pura," pungkas Dika.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar memastikan netralitas aparat desa pasca pemilu serta menjaga kesucian tempat ibadah dari hal-hal berbau politik praktis.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls