Jual Vila di Karangasem, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja.
Pria berusia 79 tahun itu dipulangkan ke negaranya karena terbukti terlibat dalam aktivitas pemasaran vila di Kabupaten Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan pada Selasa (3/6) menyampaikan, DCL dideportasi pada Jumat (30/5) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia terbang menggunakan pesawat Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 menuju Melbourne, Australia.
Deportasi dilakukan setelah pihak Imigrasi mendapati DCL menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. DCL tercatat masuk ke Bali pada 10 Mei 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan wisata.
Namun, selama di Bali, DCL justru melakukan kegiatan pemasaran vila di wilayah Karangasem. Aktivitas itu terbukti setelah ditemukan nomor kontak asal Australia miliknya terpampang di properti tersebut.
"Aktivitas yang dilakukan oleh DCL ini jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan. Serta berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi dan ketertiban umum di Bali," terang Hendra.
Hendra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
"Kami berkomitmen untuk menertibkan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ucapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat