Satpol PP Beri Peringatan Gek Wik Penari Joged Bumbung Viral
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada Senin (19/5), memanggil seorang penari Joged Bumbung yang viral di media sosial karena mempertunjukkan tarian dengan unsur erotis yang dinilai melanggar pakem dan etika budaya Bali.
Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal terhadap pertunjukan yang dianggap mencoreng citra kesenian tradisional Bali.
Menurutnya, Joged Bumbung merupakan salah satu kesenian khas Bali yang mengutamakan unsur hiburan dan interaksi sosial, namun tetap harus mengacu pada norma kesopanan dan kearifan lokal. Penyimpangan dari pakem tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan martabat kesenian Bali di mata masyarakat dan wisatawan.
Menanggapi kasus ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap penari yang bersangkutan.
“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Bali juga menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap kelompok seni yang menampilkan Joged Bumbung. Diharapkan, dengan langkah ini kesenian Bali tetap terjaga kesuciannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, terutama para pelaku seni, untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dengan menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, tindakan tegas akan kembali diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," tegas Rai Dharmadi.
Saat ini, penari Joged tersebut hanya diminta membuat perjanjian dan diberikan pembinaan. Namun, Rai Dharmadi mengingatkan bahwa jika pelanggaran kembali terulang, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp25 juta.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Gek Wik, penari dalam video tersebut, menyampaikan bahwa ia telah melakukan introspeksi diri berkat pemanggilan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi gerakan-gerakan yang tidak pantas. Ia mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video berlangsung pada bulan Desember 2024 di Jimbaran.
"Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi," ujarnya.
Penari yang telah menekuni profesinya sejak usia 10 tahun itu mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya memang sebagai penari Joged, dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali