1 Kg Kokain Dibawa WNA Inggris, Kejari Badung Terima Pelimpahan Kasus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Kokain seberat lebih dari 1 kg dari WNA asal Inggris pada Senin, 5 Mei 2025.
Pelimpahan dengan berkas perkara Nomor: BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba atas nama Tersangka JCC dan Tersangka LES, serta perkara Nomor: BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba atas nama tersangka PAF dari Penyidik Polda Bali.
Bahwa Tersangka JCC, Tersangka LES dan tersangka PAF saat dilakukan proses tahap 2 dalam keadaan sehat. Dan dari hasil pemeriksaan tahap 2, adapun barang bukti yang telah disita antara lain warna abu-abu berisi 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan "Angel Delight".
"Semuanya dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokain," beber Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
Selain itu, kata dia, juga ada barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan KANGOL ditemukan 7 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan "Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 443,10 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokain.
Selain itu terdapat 1 unit smartphone merk Samsung S15 warna hitam, 1 lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. JC, 1 lembar printout boarding pass a.n. JCC, dan barang-barang lain milik LES berupa 1 unit smartphone merek Samsung S21 warna ungu, 1 unit smartphone merk Samsung Galaxy A13 warna putih.
Serta satu lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. LS, 1 lembar printout boarding pass a.n. LES serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka antara lain untuk tersangka JCC dan LES disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk tersangka PAF disangka melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Bahwa setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025.
"Terhadap Tersangka JCC, Tersangka LES dan tersangka PAF bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," tutup Kajari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw