70 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi
Jumat, 17 Agustus 2018,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-421.PK.01.01.02 Tahun 2018 dan Keputusan Nomor PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018, sebanyak 70 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan mendapatkan Remisi Umum I, dan 2 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut terungkap dalam Upacara Pemberian Remisi, Jumat (17/8) di Aula Kantor Lapas Tabanan. Hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang juga sebagai Inspektur upacara, Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Hal tersebut terungkap dalam Upacara Pemberian Remisi, Jumat (17/8) di Aula Kantor Lapas Tabanan. Hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang juga sebagai Inspektur upacara, Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Wabup Sanjaya mengungkapkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesa. Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara umum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pasukan merah putih narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia.” ungkapnya.
Dikatakan kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan pemasyarakatan. Maka pemerintah memberikan apresiasi melalui remisi. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” katanya.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, berupaya untuk menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Kepada para narapidana dan anak yang mendapatkan remisi juga diucapkan selamat.
“Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik,” imbuhnya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada PNS yang telah bekerja dengan setia. Wabup Sanjaya dan para undangan upacara juga memberikan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima rata-rata 1 hingga 5 bulan.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada PNS yang telah bekerja dengan setia. Wabup Sanjaya dan para undangan upacara juga memberikan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima rata-rata 1 hingga 5 bulan.
Senafas dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. (bbn/rlstbn/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -