Tanpa Ijin, Pemilik Galian C Sarwa Genep Diperiksa Polisi
Jumat, 21 April 2017,
17:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Pemilik galian c penambangan batu padas di Banjar Sarwa Genep, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan I Nyoman S (57) diperiska pihak kepolisian, karena melakukan usaha penambangan tanpa ijin (IUPR).
Hal itu diungkapkan oleh Kabahumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Jumat (21/4). Dijelaskannya, pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 08.00 WITA, pihaknya mendapat informasi bahwa di sekitaran Desa Gubug Tabanan ada kegiatan penambangan batu padas yang diduga ilegal.
[pilihan-redaksi]
Sekira pukul 10.00 WITA anggota kepolisisan turun ke lokasi dan menemukan pekerja sedang melakukan kegiatan penggalian dan pemotongan batu padas. Ketika ditanya, para pekerja di lokasi mengaku kalau usaha tersebut milik I Nyoman S.
Tak lama kemudian, datang I Nyoman S selaku pemilik usaha penambangan datang ke lokasi. Nyoman S baru mengaku bahwa usahanya tidak memiliki surat ijin usaha penambangan (IUPR).
“Pelaku dan para pekerja kemudian digiring dan dimintai keterangan secara intensif di Mapolres,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah besi kait, dua buah besi pahat, satu buah besi gali atau linggis, dua buah Arko, satu buah penggaris, satu mesin sensow, empat buah pisau mesin sensow, dua buah sekop, satu buah cangkul gali, dua ratus biji batu padas dengan ukuran 35x20x15 cm, satu buku catatan penjualan.
“Pasal yang dilanggar 158 UU RI NO. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara. Dengan ancaman kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas AKP Oka Suyasa. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -