Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polresta Denpasar Gerebek Pabrik Sabu dan Ekstasi di Panjer
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Industri rumahan yang diduga sebagai tempat esktasi dan amphetamine dengan omset mencapai Rp 11,25 Miliar digerebek Satuan Polresta Denpasar. Dari rumah yang memproduksi barang terlarang beralamat di Panjer, Denpasar, itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa bahan bahan pembuatan ekstasi (MMDM).
Selain itu, Petugas juga menyita 1130 tablet warna putih, 2 plastik serbuk seluruhnya 101,13 gram serta satu botol kodein 10 mg berat C1 gram. Sementara, dua tersangka berinisial N Sud(36) dan Don SR (27) akhirnya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo, dari pengembangan kasus itu petugas juga memperoleh tersangka lainnya berinisial W AR asal Singaraja, Buleleng. Petugas kemudian menangkap dan menggiring W AR ke sebuah vila Jalan Daman, Kayu Putih, Kecamatan sukasada, Buleleng.
"Di vila itu, ditemukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika. W AR adalah penyandang dana Home industry ekstasi. Sedangkan peracik atau pembuat ekstasi adalah Don SR," ungkap Kombes Djoko dalam keterangan, Jumat (19/9/2014).
Kombes Djoko yang didampingi Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo menambahkan jika pengedar ekstasi adalah tersangka N Sud yang juga sebagai perantara. Diperkirakan nilai jual hasil produksi sabu dan ekstasi mencapai Rp 11,2 Miliar.
Kombes Djoko menuturkan modal awal pembelian bahan pembuatan esktasi sebesar Rp20 Juta, yang bisa menghasillan 1000 butir. Dengan asumsi harga Rp450 ribu perbutirnya maka harga keseluruhan mencapai Rp450 juta.
"Modal pembelian bahan dan peralatan pembuatan sabu sebanyak Rp300 juta. Dengan modal itu diperkirakan bisa memproduksi sabu 6000 gram dengan harga pergramnya Rp1,8 juta maka nilainya total mencapai Rp10,8 Miliar," tutur Djoko.
Kini para tersangka dijerat Pasal 129 huruf (a) dan atau Pasal 132 ayat 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 2727 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 2684 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 2477 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 2271 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem