Sindikat Pemalsu STNK di Buleleng Dibekuk Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tiga pelaku sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Mereka diketahui beraksi sejak setahun belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Buleleng I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Senin (1/9) mengatakan, tiga pelaku itu masing-masing bernama Ketut Irwan Sutayasa (36), Komang Andi Krisna (27) serta Gede Ari Eka Saputra (25). Mereka merupakan sindikat di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Aksi mereka ini terungkap saat salah satu pelaku ditangkap atas kasus narkoba pada Februari lalu. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi kemudian menemukan beberapa potongan STNK palsu serta alat pencetaknya.
"Pelanggan mereka ini sebagian besar adalah penadah motor hasil curian. Jadi agar motornya bisa dijual, harus dibuatkan STNK palsunya. Motornya biasa dijual dengan kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Dalam sebulan mereka bisa memproduksi empat STNK palsu," kata AKP Widura.
Lebih lanjut, AKP Widura menyebut STNK palsu yang dibuat oleh ketiga pelaku ini hampir mirip dengan yang asli. Untuk memperkuat bukti, pihaknya bahkan harus meminta keterangan ahli dari Polda Bali.
“Kalau dilihat sekilas memang mirip, tapi setelah diperiksa lebih detail, kualitas kertas dan cetakannya jelas berbeda dengan yang asli,” terang AKP Widura.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Lenovo, printer Epson, kertas A4, pemotong kertas, alat pres plastik, beberapa stempel, hingga botol tinta bekas. Selain itu, turut disita beberapa STNK palsu, SIM palsu, serta kendaraan roda dua yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Kini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
“Sebelumnya kasus narkobanya telah selesai diproses. Sekarang yang ditangani kasus pemalsuan STNK-nya,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat