Mulai 2026, Lahan Pertanian dan Perumahan di Gianyar Bebas PBB
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar memastikan masyarakat tidak lagi dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori lahan pertanian dan perumahan mulai tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dalam acara resepsi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Balai Budaya Gianyar, Minggu (17/8/2025).
Menurut Mahayastra, kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban rakyat. Proses pembebasan pajak sudah dimulai dengan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 yang nilainya dipastikan nol.
“Untuk lahan pertanian dan perumahan kita akan gratiskan dan langkahnya sudah mulai di tahun ini sehingga terbit SPT 2026 sekarang sudah nol lagi. Target kita naik yang sebelumnya hanya Rp18 miliar sekarang realisasi Rp30 miliar dan ke depan dikaji hingga Rp80 miliar. Kenaikan ini bukan mengabaikan potensi, melainkan memaksimalkan unit usaha untuk menutup subsidi silang sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat Gianyar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya menyasar unit usaha, terutama sektor pariwisata. Sebagai contoh, hotel bintang lima yang sebelumnya membayar PBB Rp70 juta kini bisa dikenakan hingga Rp700 juta.
“Untuk masyarakat tidak, pengalinya cuma 20 persen sekarang, dan tahun 2026 kita gratiskan. Jadi, masyarakat tidak kena dampak. Ini memang harus dirancang setahun sebelumnya,” kata Mahayastra.
Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah praktik mafia pajak yang marak sebelum ia menjabat. Ia mengungkapkan praktik pungutan liar oleh oknum yang memanfaatkan NJOP rendah kini sudah tidak ada lagi.
“Dulu banyak mafia, orang satu berkas bisa bayar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Itu bisa 300 transaksi. Sekarang sudah tidak ada lagi. Sejak saya jadi Bupati, satu orang pun tidak ada pungutan itu lagi,” tegasnya.
Strategi menaikkan NJOP sektor usaha ini terbukti efektif meningkatkan pendapatan daerah. Mahayastra menyebutkan, penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya hanya sekitar Rp3 miliar per bulan kini melonjak menjadi Rp16 miliar per bulan.
“Kalau setahun tinggal dikali 12, hampir di atas Rp150 miliar yang kita dapat. Itu semua kembali ke rakyat karena belanja pegawai kita justru paling rendah di Bali dibandingkan jumlah APBD. Ini mencirikan kita efisien,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr