search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PBB Naik hingga 3.500 Persen, Fraksi Gerindra DPRD Badung Desak Pemkab Revisi Perbup

Senin, 18 Agustus 2025, 11:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/PBB Naik hingga 3.500 Persen, Fraksi Gerindra DPRD Badung Desak Pemkab Revisi Perbup.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Fraksi Gerindra DPRD Badung mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 27 Tahun 2024 terkait besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa lonjakan tarif PBB-P2 hingga 3.500 persen membuat masyarakat resah, terutama di wilayah Badung Selatan seperti Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara.

“Kaji ulang Perbup No. 11 Tahun 2025. Kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekik maka perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara. Kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024,” ujar Puspa Negara.

Ia mencontohkan, di Kuta Utara seorang warga yang pada 2024 membayar PBB Rp28.774 untuk lahan tegalan, pada 2025 harus membayar Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen. Kasus lain, seorang warga yang sebelumnya membayar Rp337.709 kini mendapat tagihan Rp6.562.608 atau naik 1.943 persen.

Warga Badung Selatan juga ramai menyampaikan keluhan melalui pesan langsung kepada anggota dewan, menunjukkan bukti Surat Ketetapan Pajak dengan kenaikan fantastis. Dari Rp4 juta pada 2024 melonjak menjadi Rp10 juta pada 2025, bahkan ada yang naik dari Rp6 jutaan menjadi Rp9 jutaan.

Puspa Negara menegaskan, kenaikan NJOP dan PBB P2 harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik.

“Kaji dengan seksama kenaikan bombastis NJOP & PBB P2 yang meresahkan warga. Harus ada partisipasi masyarakat dan dengar suara publik,” tegasnya.

Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Puspa Negara menyebut kenaikan PBB dan NJOP merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, aturan tersebut tetap mensyaratkan pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan melibatkan masyarakat.

Diketahui, dari 20 daerah yang menaikkan NJOP dan PBB sejak 2022, dua di antaranya yakni Pati dan Jepara telah membatalkan aturan tersebut setelah gelombang protes besar dari masyarakat.

Fraksi Gerindra DPRD Badung meminta Pemkab segera merevisi Perbup No. 11 Tahun 2025 dan mengembalikan tarif ke pengenaan tahun 2024, kecuali untuk lahan yang terbukti telah beralih fungsi berdasarkan kajian teknis di lapangan.

“Masyarakat Badung yang keberatan sesuai undang-undang dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif, dan kami siap memfasilitasi,” pungkas Puspa Negara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami