HUT ke-80 RI, 15 Narapidana di Bangli Langsung Bebas Usai Terima Remisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Sebanyak 1.070 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Bangli menerima pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 15 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas.
WBP yang mendapat remisi berasal dari dua lembaga pemasyarakatan di Bangli. Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli, sebanyak 153 narapidana dari total 202 orang memperoleh remisi, dengan empat orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, 849 narapidana dari Lapas Narkotika Bangli juga menerima remisi dari total 1.068 warga binaan, dengan 11 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Dedi Nugroho, menjelaskan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa merupakan apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik.
“Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini merupakan wujud nyata dari apresiasi negara kepada narapidana dan anak pidana yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum kemerdekaan bangsa,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kriteria utama penerima remisi adalah telah menjalani pidana dengan baik, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan kelakuan baik lebih dari enam bulan.
“Diharapkan para narapidana yang menerima remisi dapat merubah diri, berperilaku lebih baik selama menjalani pidana, sehingga setelah kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang produktif,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl