search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilik Diminta Ambil Mobil di Polsek Kubu, Bawa Bukti Sah

Sabtu, 26 Juli 2025, 20:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemilik Diminta Ambil Mobil di Polsek Kubu, Bawa Bukti Sah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Satu dari sembilan unit kendaraan yang sebelumnya digelapkan oleh tersangka berinisial NNK diserahkan kepada pemiliknya, I Made Putu Tantra.

Mobil jenis Mitsubishi T120 Pick Up tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba di Polsek Kubu usai melaksanakan rilis kasus tersebut pada Sabtu (26/7/2025).

"Warga yang merasa mobilnya sempat dipinjam oleh pelaku diharapkan bisa datang langsung ke Polsek Kubu mengambil mobilnya dengan membawa langsung bukti surat kepemilikan kendaraan yang sah," jelas Edward Purba.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial NNK (29), warga Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, diringkus polisi atas kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah salah satu warga asal Desa Tianyar Barat melapor ke polisi pada 21 Juli 2025. Mobil miliknya dipinjam oleh pelaku, namun tak dikembalikan, malah digadaikan.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa awalnya tersangka meminjam mobil milik korban dengan dalih keperluan pribadi. Namun, tanpa seizin pemilik, kendaraan itu justru dipindahtangankan melalui sistem gadai.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa tidak hanya satu unit mobil yang digadaikan. Total sebanyak sembilan unit kendaraan berhasil diamankan dari berbagai lokasi," kata Edward Purba, Sabtu (26/7/2025).

Adapun jenis kendaraan tersebut di antaranya Mitsubishi Colt 120 SS, Daihatsu Terios, Suzuki Pick Up, Toyota Avanza, Suzuki Futura, Toyota KF 80 Super Long, Daihatsu Grandmax, dan Suzuki ST 150 Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan 29 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami