Modus Pinjam, Wanita di Karangasem Gadaikan 9 Mobil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Seorang perempuan berinisial NNK (29), warga Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, diringkus polisi atas kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah salah satu warga asal Desa Tianyar Barat melapor ke polisi pada 21 Juli 2025. Mobil miliknya yang dipinjam oleh pelaku tidak dikembalikan, melainkan dipindahtangankan dengan cara digadaikan.
Dalam pres rilisnya, Sabtu (26/7/2025), Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa awalnya tersangka meminjam mobil milik korban dengan dalih keperluan pribadi. Namun, tanpa seizin pemilik, kendaraan itu justru dipindahtangankan melalui sistem gadai.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa tidak hanya satu unit mobil yang digadaikan. Total sebanyak sembilan unit kendaraan berhasil diamankan dari berbagai lokasi," kata Edward Purba.
Adapun jenis kendaraan tersebut di antaranya Mitsubishi Colt 120 SS, Daihatsu Terios, Suzuki Pick Up, Toyota Avanza, Suzuki Futura, Toyota KF 80 Super Long, Daihatsu Grandmax, dan Suzuki ST 150 Pick Up.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan 29 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kubu. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk yang sudah dikenal. Jangan mudah percaya. Selalu pastikan ada bukti tertulis dan legalitas jelas saat menyerahkan kendaraan atau barang berharga,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs