Pembatasan Kapal di Gilimanuk, ASDP Pastikan Layanan Barang Tetap Jalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan bahwa operasional kapal penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk saat ini dibatasi demi menjaga keselamatan pelayaran.
Meski demikian, aktivitas bongkar muat di seluruh dermaga tetap berjalan normal dan layanan untuk truk barang masih berlangsung seperti biasa.
Kebijakan pembatasan ini diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal-kapal penyeberangan di lintas Selat Bali, sebagai langkah antisipatif usai tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 45 dari total 54 kapal dinyatakan layak laut dan diizinkan kembali beroperasi. Kapal eks LCT seperti KM Agung Samudra IX dan KM Jambo VI juga diperbolehkan berlayar namun dengan syarat tertentu, yakni hanya memuat maksimal 75 persen kapasitas dan tidak membawa penumpang atau kendaraan kecil.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara dan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kelayakan kapal demi memastikan pelayaran yang aman.
Hingga Kamis (17/7/2025) pukul 07.00 WIB, sebanyak 22 kapal sudah kembali beroperasi di lintas Selat Bali, yang melayani penyeberangan di lima dermaga, yaitu MB I hingga MB IV dan LCM. Cuaca yang cukup baik membantu kelancaran bongkar muat, namun antrean truk masih terjadi hingga sepanjang 15 kilometer lebih.
Pihak ASDP menyampaikan permohonan maaf atas antrean panjang yang dialami pengguna jasa. Perusahaan terus berkoordinasi dengan KSOP, Ditjen Hubla, dan stakeholder terkait guna mengembalikan pelayanan ke kondisi normal secepat mungkin.
ASDP juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa untuk mematuhi arahan petugas dan selalu memantau informasi resmi dari ASDP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr