NJOP Naik di Badung, Rumah Tinggal Tetap Bebas Pajak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung kembali melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Penyesuaian ini dilakukan karena terakhir kali perubahan NJOP dilakukan pada tahun 2020. Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mewajibkan pembaruan NJOP maksimal setiap tiga tahun sekali.
“Penetapan nilai ketetapan PBB didasarkan pada Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20–100 persen dari NJOP, setelah dikurangi nilai tidak kena pajak,” jelasnya, Senin (18/8/2025) di Kabupaten Badung.
PBB Gratis untuk Rumah Tinggal
Sukarini menegaskan bahwa sejak 2017 Pemkab Badung telah menggratiskan PBB untuk rumah tinggal, lahan pertanian, lahan hijau, dan tanah yang tidak dikomersialkan.
Jika ada masyarakat yang masuk kategori tersebut namun masih menerima tagihan, mereka bisa mengajukan permohonan penghapusan pajak ke Bapenda.
Hingga kini, dari total 240 ribu Nomor Objek Pajak (NOP), sebanyak 125 ribu objek pajak sudah digratiskan dengan pengurangan 5–50 persen.
Kenaikan Berlaku untuk Lahan Komersial
Meski begitu, sekitar 67 ribu NOP mengalami kenaikan, terutama untuk lahan komersial seperti vila, restoran, tempat hiburan, serta tanah yang mengalami perubahan fungsi atau perluasan.
“Awalnya izinnya rumah tinggal, kemudian berkembang jadi akomodasi sewa atau usaha. Maka keluar ketetapan pajak baru sesuai fungsi lahan,” pungkas Sukarini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga