search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Liar di Amlapura
Kamis, 12 Juni 2025, 17:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Liar di Amlapura.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sejumlah pedagang di Pasar Karang Sokong dan areal Taman Jagat Karana, Amlapura mendapat teguran dari anggota Satpol PP Karangasem karena kedapatan berjualan di tempat yang tidak semestinya digunakan untuk berdagang.

Para pedagang tersebut kedapatan saat personel Satpol PP Karangasem melaksanakan patroli di seputaran wilayah Kota Amlapura dan sekitarnya pada Kamis (12/6/2025) siang yang dipimpin oleh JF Fungsional Patroli Wilayah, I Gede Wana.

"Ini kami arahkan pedagang agar jualan di lokasi yang diizinkan, seperti di jalur timur Taman Jagat Karana, sementara pedagang hanya diizinkan berjualan di sisi kiri jalan, dan tadi kami dapati ada pedagang bakso jualan di sisi kanan dan langsung kami arahkan untuk jualan ke tempat yang diizinkan, selain itu tadi juga ada tukang sol yang kita arahkan di sana," jelas Wana.

Selain di areal Taman Jagat Karana, personel Satpol PP Karangasem juga menerbitkan surat peringatan ke-3 untuk salah satu pedagang yang membandel di areal Pasar Karang Sokong. Surat peringatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya serangkaian tahapan telah dilakukan mulai dari teguran hingga surat peringatan pertama dan kedua.

Namun sayangnya, setelah terakhir mendapat surat peringatan ke-2, pedagang tersebut tetap membandel dan kembali kedapatan berjualan di areal ruang milik jalan sehingga petugas Satpol PP harus bertindak tegas dengan melayangkan surat peringatan ke-3 untuk diproses lebih lanjut.

"Tadi kami juga sempat keliling, di Pasar Karang Sokong kami memberikan surat peringatan ke-3 kepada seorang pedagang, karena sebelumnya kami sudah melakukan tahapan mulai peneguran hingga SP 1 dan 2. Jadi karena sudah SP-3 maka akan diproses selanjutnya untuk ditertibkan," tandasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami