Adu Cepat Kabupaten Tangani Sampah Tindaklanjuti SE Koster
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jengah dengan persoalan klasik sampah yang tak kunjung tuntas, Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah pada 2 April 2025 lalu.
Sebagai tindak lanjut, Koster menerbitkan Surat Edaran No.9 Tahun 2025 yang mewajibkan instansi pemerintah se-Bali membentuk unit pengelola sampah berbasis sumber, membatasi plastik sekali pakai, hingga memilah sampah organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Khusus sampah organik diarahkan diolah lewat kompos, maggot, pakan ternak hingga Teba Modern, sementara anorganik didorong didaur ulang bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan langkah ini, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan.
Keterangan foto: Pembuatan teba modern di Bangli.
Merespons kebijakan gubernur, di Bangli, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta langsung tancap gas. Ia instruksikan seluruh OPD, sekolah, BUMD dan instansi untuk mulai menerapkan teba modern dalam pengelolaan sampah organik. Ditargetkan hingga akhir Juni 2025, seluruh fasilitas ini sudah berfungsi.
"Selain bisa menciptakan lingkungan yang bersih, juga bisa membuat tanaman sekitar menjadi subur," katanya, Selasa (3/6/2025).
Kompos hasil teba modern rencananya dipanen tiap enam bulan sekali dan bisa dimanfaatkan untuk tanaman di kantor pemerintahan maupun masyarakat umum.
Tak hanya di Bangli, Buleleng pun bergerak cepat. Bupati dr I Nyoman Sutjidra menginstruksikan seluruh sekolah untuk rutin bersih-bersih lingkungan setiap Sabtu selama satu jam.
"Ini bagus untuk membentuk karakter anak hidup bersih dan sehat," ujarnya.
Gerakan bersih-bersih ini turut diikuti ASN dan non-ASN di sepanjang pantai dan sungai Buleleng. Seluruh instansi di sana juga diwajibkan membangun Teba Modern.
"Akan kami pantau, semua instansi baik di lingkup Pemkab Buleleng atau instansi vertikal yang ada di Buleleng untuk membuat Teba Modern ini," tegas Sutjidra.
Lebih ekstrem, Jembrana mewajibkan ASN punya Teba Modern di rumah masing-masing.
Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan kewajiban ini berlaku bagi pejabat eselon II ke bawah, staf hingga non-ASN. Bahkan, ada ancaman sanksi bagi yang tidak melaksanakan.
“Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan teba modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silakan dibuat dalam waktu dua minggu dari sekarang,” tegasnya saat apel rutin, Senin (2/6/2025).
Keterangan foto: Kegiatan bersih-bersih pantai di Buleleng
Laporan pengelolaan sampah ini juga akan masuk dalam penilaian kinerja pegawai.
Kendati demikian, penanggulangan sampah tetap di Bali masih menghadapi persoalan pelik ketika di titik residunya belum bisa dipecahkan, seperti yang terjadi di wilayah Badung.
Hal ini diakui Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dimana pihaknya masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal mengelola residu sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Bupati I Wayan Adi Arnawa menyebut residu hasil pengolahan TPS3R belum tertangani optimal dan masih bergantung ke TPA Suwung.
“Banyak skema yang digulirkan lima tahun terakhir belum optimal. Oleh karena itu, sekarang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten bersama-sama bahu membahu menangani sampah,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Adi Arnawa menyatakan terbuka terhadap teknologi baru yang mampu menyelesaikan persoalan residu.
“Kalau nanti ada sistem yang benar-benar bisa menjawab semua persoalan sampah di Bali, pasti akan kami dukung dan terapkan,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan Sungai Watch 2024, jenis sampah di Bali didominasi residu sebesar 32%, disusul kantong plastik bening (18%), kantong plastik biasa (14%), botol PET (6%), sachet (5%), dan jenis lain seperti sandal, kaca, serta hard plastik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim