Penutupan TV Lokal SSJ Dinilai Rugikan Publik, KPI Pusat Diminta Turun Tangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Fenomena penutupan biro lokal atau TV SSJ (Stasiun Siaran Jaringan) di sejumlah daerah, khususnya Papua, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Kondisi ini dinilai membawa dampak buruk bagi keberlangsungan informasi lokal dan kualitas penyiaran di daerah.
Komisioner KPI Papua, Jefri Simanjuntak, saat ditemui media ini pada Kamis (8/5/2025), menyebut penutupan kantor TV lokal biro SSJ tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran.
“Tentu fenomena penutupan beberapa kantor TV biro lokal stasiun daerah, menurut kami KPI Papua memberikan dampak, dan dampak pertama terkait dengan dampak kualitas siaran mereka dimana informasi atau berita isu lokal semakin terbatas, dan ketika isu lokal terbatas maka akan memberikan dampak pada kualitas siaran,” tegasnya saat diwawancarai wartawan.
Ia menambahkan, penutupan kantor biro lokal ini juga berdampak pada keberagaman isi siaran yang akhirnya hanya didominasi perspektif nasional tanpa sentuhan lokal.
“Pada bagian ini kami berharap ada beberapa langkah yang dilakukan bersama yaitu KPI pusat yang saat ini sedang berproses harus melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh stasiun TV swasta di Jakarta yang sudah menutup TV lokalnya, apakah ada dampak terhadap kualitas siaran ataupun keragaman isi siaran dan Kami juga berharap KPI pusat membicarakan soal penutupan kantor-kantor biro daerah dengan TV Swasta karena kita tidak bisa lupakan, bahwa dalam UU Penyiaran ada kewajiban TV menayangkan 10 persen siaran lokal, dan ini regulasi UU, dimana ini kan konten lokal bisa dipenuhi dengan adanya aturan ini,” tambahnya.
Jefri juga menyoroti kondisi khusus di Papua, di mana keterbatasan informasi bisa berakibat fatal bagi citra daerah jika isu-isu lokal tidak tersalurkan ke media nasional.
Komentar senada disampaikan oleh Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Papua, Riyanto. Ia menyebut penutupan TV lokal bukan hanya soal siaran, tapi juga menyangkut nasib para jurnalis di daerah.
Baca juga:
Siaran TV Analog di Bali Dimatikan Malam Ini, Begini Capaian Penyaluran STB Gratis di Karangasem
“Jurnalis TV lokal ini kan hanya bergantung pada kerjaan di TV lokal, sehingga penutupan TV lokal dengan alasan efisiensi itu bertentangan dengan UU Penyiaran, 10 persen siaran harus ada tayangan atau konten lokal,” tuturnya.
Riyanto meminta pemerintah dan KPI Pusat segera bertindak cepat. Pasalnya, jika dibiarkan, fenomena ini dapat mempersempit ruang kerja jurnalis daerah dan merugikan publik yang berhak atas informasi dari wilayahnya sendiri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls