Pemangku dan Warga Kerambitan Laporkan Dugaan Intimidasi ke Bawaslu Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pemangku dan warga asal Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan melaporkan dugaan adanya tindakan intimidasi ke Bawaslu Tabanan.
Bawaslu Tabanan menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kabupaten Tabanan dan Pilgub Bali dari Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wagub Bali nomor urut 1. Laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, pada Minggu (6/10/2024).
Kuasa Hukum LAGAS/pelapor , I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, bahwa seperti yang sebelumnya disampaikan, bahwa pihaknya serius atas dugaan adanya pelanggaran dalam masa kampanye ini.
“Kita akan tindak. Kita ingatkan, bahwa jangan main-main di negara hukum. Ketika ada pelanggaran hukum maka akan diproses. Kasihan masyarakat didatangi 40 orang kemudian pemangku juga. Bapak saya seorang pemangku juga merasa keberatan ada pemangku dibeginikan. Secara pribadi saya juga tidak terima,” ungkapnya.
“Kita tidak akan pernah gentar dan jangan macam-macam. Bahwa kita tidak akan main-main,” imbuhnya.
Kata Eko, dari analisa dengan tim pihaknya meyakini bahwa unsur ini sudah sangat masuk (adanya pelanggaran). Dia berharap, bahwa Bawaslu Tabanan akan sepaham dengan pihaknya.
“Yang kami sertakan hampir sama dengan pidana umum. Intinya secara global, kami berpesan tidak usah main-main dan macam-macam, kita akan usut tuntas seperti perintah pusat. Itu poinnya. Mudah-mudahan penyelenggara sepaham,” jelasnya.
Kuasa Hukum LAGAS Lainnya, I Nengah Pasek Suryawan menegaskan, bahwa seperti yang tadi sudah disaksikan, bahwa pihaknya diterima oleh jajaran Bawaslu Tabanan di kantornya. Staf mencatat apa yang menjadi persoalan dugaan pelanggaran.
“Pencatatan ini biar staf mengetahui pelaporan dugaan tidak pidana Pilkada Kabupaten Tabanan dan Pilgub. Pelaporan diterima staf administratif, biar pimpinan Bawaslu mengetahui peristiwa dan sebagainya. Kita lihat dan dampingi, biar Bawaslu yang bekerja dan menganalisa seperti apa nanti masuknya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menyatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari Tim Lagas Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wagub Bali nomor urut 1.
Pihaknya menerima dengan baik, dengan alasan sekaligus mengumpulkan di Gakumdu karena dalam mekanisme ke Bawaslu, biar dari Tim LAGAS tidak ada kesan, sebagai pimpinan dirinya tidak hadir saat laporan.
“Mekanisme Bawaslu 5 dan 8, artinya pelaporan dilakukan oleh pelapor didampingi kuasa hukum yang sudah mendapat kuasa,” jelasnya.
Narta menyebut, bahwa dalam laporan ini yang boleh masuk hanya terbatas pelapor dan kuasa hukum hanya pendampigan. Dalam pelaporan nantinya akan mengisi form A1 untuk menguraikan kejadian dan terkait siapa pelapor dan terlapornya. Setelah itu mereka akan mendapat form A3, tanda terima pelaporan.
“Hari ini hanya sampai di sana. Nanti setelah itu masuk pelaporan ke pimpinan, untuk dua kali 24 jam akan dikaji, ada unsur pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Narta menambahkan, bahwa sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan resmi ada pelanggaran atau tidak. Akan dikaji apa ada unsur pelanggarannta atau tidak.
“Kami akan kaji dulu ada pelanggaran apa tidak. Apa pidana atau tidak. Kami hanya bisa menerima saat ini,” pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim