News

Pelaku Pemerkosaan Anak, Ayah dan Kakak Korban Terancam 15 Tahun Penjara

 Minggu, 09 Mei 2021, 08:45 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Seorang ayah berinisial M yang memperkosa anak kandungnya berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapkan juga kakak kandung korban inisial A sebagai tersangka. 

Kepada polisi, pelaku M mengaku melakukan hubungan badan dengan anaknya itu sebanyak lima kali. Sementara pelaku A mengaku telah menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya itu sebanyak tiga kali.

”Pelaku M dan A telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Jumat (7/5).

Tersangka M memperkosa anaknya di rumah dan kiosnya di depan Pasar Duman, Kecamatan Lingsar. Terakhir, sang ayah menodai darah dagingnya sendiri itu di bulan puasa, tepatnya pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 WITA di kios. Sedangkan tersangka A menyetubuhi adiknya itu di rumah.

Tersangka M dan A disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena dilakukan orang tua. Kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dilaporkan ke Polsek Lingsar. Laporan persetubuhan anak kandung tersebut disampaikan warga sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (28/4).

Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung mengecek kebenaran laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Anggota langsung menuju ke tempat korban yang sedang trauma akibat perbuatan orang tuanya dan kakak kandungnya

Setelah itu, polisi menangkap pelaku M dan A dan saat ini ditahan di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. 

Penulis : bbn/lom






Tonton Juga :





Trending