search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lagi Pegawai Dishub Klungkung Terjaring OTT
Rabu, 8 Maret 2017, 14:43 WITA Follow
image

Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung kembali terjerat kasus pungli. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung kembali terjerat kasus pungli. Setelah sebelumnya AA Gede PS terjaring OTT Tim Saber Pungli, giliran dua pegawai Dishub lainnya tersangkut kasus yang sama. Kedua pegawai Dishub Nyoman Sukarta (45) dan Made Sudiartana (27) terjaring OTT Selasa (7/3) sore di depan pintu masuk Terminal Galiran. 
 
Keduanya, pada Rabu (8/3), menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung.
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan ini bermula dari Tim Saber Pungli yang menerima informasi adanya pungli oleh oknum pegawai Dishun di Terminal Galiran. Tim lalu turun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku. 
 
Dari tangan keduanya tim mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 609 ribu. Tiket warna merah (Bus/Pick Up) senilai Rp 3 ribu yang sudah terpakai, tiket warna putih (microbus) senilai Rp 2 ribu yang sudah terpakai, tiket warna putih (truk) senilai Rp 5 ribu yang sudah terpakai, tiket warna kuning senilai Rp 2 ribu yang sudah terpakai, dua lembar tiket warna merah senilai Rp 3 ribu, dua Lembar tiket warna putih senilai Rp 2 ribu, dan satu buah buku besar catatan setoran retribusi mobil yang masuk terminal.
 
Modus keduanya yakni, setiap kendaraan pick up yang masuk terminal dikenai retribusi sebesar Rp 5.000 dengan memberikan dua karcis, tiket warna merah (bus/Pick Up ) seniai Rp 3 ribu dan tiket warna putih  (microbus) senilai Rp 2 ribu. 
 
Ulah kedua oknum Dishub ini dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung No.7 tahun 2013 pasal 12 ayat 4 yo pasal 22 tentang restribusi Terminal.
 
"Intinya kita ingin memperbaiki sistem, saat ini dua oknum pegawai kontrak Dishun tersebut tengah dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung," Ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno. [wan/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami